Papua Barat Daya, Provinsi Termuda ke-38 Indonesia
SORONG, LELEMUKU.COM – Provinsi Papua Barat Daya resmi menjadi provinsi ke-38 di Indonesia setelah disahkan dalam rapat paripurna DPR RI pada 17 November 2022 dan diresmikan oleh Kementerian Dalam Negeri pada 9 Desember 2022. Provinsi ini merupakan pemekaran dari Provinsi Papua Barat yang meliputi kawasan Sorong Raya.
Wilayah Papua Barat Daya terdiri dari Kota Sorong, Kabupaten Sorong, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Maybrat, Kabupaten Tambrauw, dan Kabupaten Raja Ampat. Ibu kota provinsi berada di Kota Sorong yang dikenal sebagai penghasil minyak dan gas fosil serta pintu masuk ke Papua dengan pelabuhan lengkap dan Bandar Udara Domine Eduard Osok.
Pemekaran provinsi ini memiliki sejarah panjang. Usaha pemekaran didasari atas konflik penentuan ibu kota Papua Barat antara Manokwari dan Sorong. Kubu Manokwari beralasan Manokwari merupakan kampung lama dan lokasi residen Belanda, sementara kubu Sorong menginginkan pengembangan wilayah Sorong Raya menjadi pemerintahan sendiri sesuai kelompok etnik yang ada.
Pada hari peresmian, Muhammad Musa'ad diangkat sebagai Penjabat Gubernur. Saat ini, provinsi dipimpin oleh Gubernur Elisa Kambu dan Wakil Gubernur Ahmad Nausrau yang dilantik Presiden Prabowo Subianto pada 20 Februari 2025 untuk masa jabatan 2025-2030. Provinsi ini memiliki moto Bersatu Membangun Negeri yang mencerminkan semangat kebersamaan seluruh elemen masyarakat. (Evu)